Adanya Permenaker no 2 Tahun 2022 Tuai Protes Dari Serikat Buruh

Adanya Permenaker no 2 Tahun 2022 Tuai Protes Dari Serikat Buruh

Radarcirebon.com, CIANJUR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no 2 tahun 2022 mulai banyak yang memprotes terlebih dari para Serikat Buruh di Cianjur.

Endan mengatakan, jika dirinya akan kembali menyampaikannya ke para pejabat di lingkungan Kemenaker bahwa dengan munculnya Permenaker no 2 tahun 2022 mulai menuai protes.

\"Susah banyak yang datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan khususnya dari kaum buruh,\" kata Endan, Selasa (15/2/2022).

Endan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) Cianjur.

BACA JUGA:

·  Kontak dengan Orang Positif Covid-19, Raffi Ahmad Langsung Sakit, Gigi: Doakan ya

·  BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih

\"Ya, kalau buruh mau mengadakan aksi unjuk rasa ke Dinas Ketenagakerjaan dan BPJSK di daerah tidak akan nyambung karena bukan pembuat aturan. Kami di daerah ini hanya menjalankan regulasi dari pemerintah pusat,\" jelasnya.

Menurutnya, yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Cianjur yakni sasarannya Disnakertrans dan BPJSK dari salah satu Serikat buruh di Cianjur yang memang mendapatkan instruksi dari pusatnya.

\"Paling juga kami akan kembali menyampaikan ke pusat, kalau di daerah juga sudah mulai bereaksi dengan adanya Permenaker no2 tahun 2022,\" ujarnya.

Berita berlanjut dihalaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Ramalan Wangsit Siliwangi, Kejayaan Kembali Nusantara, Ditandai 7 Gunung Meletus

·  Menkes RI: Masyarakat Dapat Hidup Normal Asalkan Taat Prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: